Berita Kota Mataram

Ketagihan Judi Slot dan Sabu, Pemuda Ini Gasak Pagar Kuburan untuk Dijual

Kali ini bukan besi pagar rumah warga yang dicuri, melainkan besi pagar tempat pemakaman umum (TPU) yang menjadi sasaran pelaku.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ketagihan Judi Slot dan Sabu, Pemuda Ini Gasak Pagar Kuburan untuk Dijual - HP alias Cendol diamankan oleh Polsek Sandubaya. Konferensi pers Polsek Sandubaya oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (kiri) dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo (belakang), Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kasus pencurian besi pagar kembali terjadi di Kota Mataram.

Kali ini bukan besi pagar rumah warga yang dicuri, melainkan besi pagar tempat pemakaman umum (TPU) yang menjadi sasaran pelaku.

HP (38) alias Cendol, warga Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan Polsek Sandubaya lantaran mencuri besi pagar kuburan tempat permakaman umum.

Diterangkan Kapolsek Sandubaya Nasrullah, pelaku mencuri pagar besi kuburan tersebut karena kecanduan judi online berjenis slot.

Baca juga: Polres Sumbawa Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 11 Tersangka Selama Operasi Antik Rinjani 2022

Lebih lanjut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan kronologi pencurian terjadi.

Awalnya HP alias Cendol mengaku sakau akibat tidak dapat bermain judi slot dan mengkonsumsi sabu.

Alhasil, Cendol nekat mencuri besi pagar tempat pemakaman umum (TPU) saat sedang sepi di malam hari.

Merasa dirinya aman, Cendol mencabut dan mematahkan secara paksa beberapa besi pagar TPU Turida yang kala itu sudah keropos.

Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan Mobil di Lombok Tengah

Usai mendapatkan barang hasil curiannya, Cendol keesokan harinya menjual besi-besi kuburan tersebut seharga Rp125 ribu ke pandai besi, yang beralamat di Wilayah Babakan, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam pengakuan Cendol, uang tersebut ia gunakan untuk judi online jenis slot, dan mengkonsumsi sabu.

Dan atas kejadian ini, kepala lingkungan Turida melapor ke Polsek Sandubaya.

Tepat di malam hari pada 21 November 2022 setelah polisi melakukan penyelidikan, Cendol ditangkap di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

Atas perbuatannya, HP alias Cendol diancam Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved