Berita Viral
Viral Polisi Menyamar Wartawan, Dewan Pers: Polisi Cederai Profesi Jurnalis
Padahal sebelumnya, ia diketahui berstatus wartawan madya setelah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) pada tahun 2018.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dewan pers menilai polisi telah mengintervensi kerja profesi jurnalis.
Penilaian dewan pers ini merupakan tanggapan atas berita yang baru-baru ini viral, mengenai seorang polisi menyamar menjadi wartawan di stasiun tv nasional, TVRI.
Seperti diberitakan, Iptu Umbaran Wibowo, adalah sosok polisi yang tetiba diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.
Padahal sebelumnya, ia diketahui berstatus wartawan madya setelah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) pada tahun 2018.
Baca juga: Viral Polisi Diangkat Jadi Kapolsek Seusai 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Polda Jateng Angkat Bicara
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, fenomena ini telah mencederai prinsip independensi dari impassialitas wartawan.
Menurutnya, polisi memberi contoh yang tak layak ditiru lantaran telah mengintervensi kerja profesi jurnalis.
"Dan institusi yang menugaskannya dinilai mencederai profesi jurnalis. Dia menjadi contoh dari praktik yang tidak patut dilakukan," kata Arif yang dikutip dalam program Sapa Malam Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
"Menurut saya yang dilakukan aparatur negara dalam hal ini kepolisian dalam mengintervensi kerja jurnalistik. Kita tahu bahwa kemerdekaan pers ini mesti kita jaga termasuk oleh kepolisian sendiri," kata Arif dalam program Sapa Malam Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Universitas Gunadarma Viral Gegara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Simak Kronologinya
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.