Cara Mudah Lapor Jalan Rusak ke Pemerintah Via Aplikasi Jalan Kita

Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat

Tangkap layar
aplikasi jalan kita. Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini cara lapor jalan rusak agar segera bisa diperbaiki.

Langkah mudah yakni dengan melapor melalui aplikasi Jalan Kita yang dirilis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, sebelum melapor harap diperhatikan status jalan agar sesuai dengan tujuan instansi yang berwenang.

Hal ini untuk menghindari laporan terlambat ditanggapi ataupun agar mendapatkan respons cepat.

Daftar Status Jalan di Indonesia

Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.

Baca juga: Warga di Bima Blokade Jalan, Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih

Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut. seperti dilansir Kompas.com:

1. Jalan nasional

Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.

2. Jalan provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.

Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.

Marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.

Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.

3. Jalan kabupaten/kota

Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus.

Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).

4. Jalan desa

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman.

Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong.

Baca juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2023, Sat Lantas Polres Lombok Barat Tambal Jalan Berlubang

Cara Lapor Jalan Rusak Via Aplikasi Jalan Kita

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita, seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita di Android Play Store atau App Store.

2. Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email. Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".

3. Aplikasi secara otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal.

4. Log in dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, kemudian klik "Masuk".

5. Klik simbol "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.

6. Untuk membuat laporan, masyarakat perlu melampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.

7. Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori.

8. Selanjutnya, centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan adakah dampak dari kerusakan.

9. Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.

10. Terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Cara Lapor Jalan Rusak untuk Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Desa

Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:

1. Kunjungi https://www.lapor.go.id/.

2. Pilih "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.

3. Ketik judul laporan dan isi laporan terkait jalan rusak.

4. Selanjutnya, pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.

5. Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.

6. Kemudian, pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".

7. Unggah lampiran, dapat berupa foto maupun video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.

8. Centang "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak dilihat oleh publik.

9. Terakhir, kirim laporan dengan klik "LAPOR!".

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved