Pemilu 2024

Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024: Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Wawancara

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Desember 2022 - 16 Desember 2022, begini cara ceknya

Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id
Pengumuman hasil seleksi PPS Pemilu 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Desember 2022 - 16 Desember 2022, begini cara ceknya di infopemilu.kpu.go.id. 

3. Pilih Provinsi lalu tekan FILTER.

4. Pilih Kabupaten/Kota, klik pada nama kabupaten/kota.

5. Pilih Kecamatan, lalu klik pada nama kecamatan.

6. Lihat daftar nama hasil seleksi PPK. Terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.

7. Di samping kanan setiap nama peserta seleksi PPK, terdapat kolom tanggapan.

8. Klik tanggapan bagi yang ingin memberikan masukan.

9. Selesai.

Disclaimer

Penetapan nama-nama hasil tes tertulis calon Anggota PPK bisa dilihat didaftar pengumuman masing-masing wilayah dengan cara mengunjungi laman KPU di daerah tersebut.  

Persyaratan Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved