Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas di Jasa Raharja NTB Terintegrasi Sistem

Jasa Raharja tidak memungut biaya sepeserpun saat klaim asuransi kecelakaan lalu lintas kepada korban

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Seorang petugas pelayanan Jasa Raharja Provinsi NTB, Kamis (24/11/2022). Jasa Raharja tidak memungut biaya sepeserpun saat klaim asuransi kecelakaan lalu lintas kepada korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jasa Raharja Provinsi NTB menegaskan pihaknya melayani klaim asuransi kecelakaan lalu lintas dengan bersih dan terintegrasi sistem.

Jasa Raharja memiliki standar klaim asuransi paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.

Kanit Ops Jasa Raharja Provinsi NTB, Wahyu Pria Wibowo mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat mengklaim asuransi selama terdapat laporan dari pihak kepolisian.

Wahyu menjelaskan bahwa pihak Jasa Raharja tidak memungut biaya sepeserpun saat klaim asuransi kecelakaan lalu lintas kepada korban.

Baca juga: Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Jasa Raharja mengamanatkan proses klaim asuransi ini dengan waktu tenggang selambatnya dua minggu sejak laporan kepolisian masuk ke pihak Jasa Raharja.

"14 hari karena pasien masih dirawat, tapi kalau sudah keluar lebih cepat, kami langsung bayarkan. Jika meninggal dunia, biasanya tiga jam hingga satu hari pascalaporan kecelakaan," ungkap Wahyu Kamis (24/11/2022) kepada TribunLombok.com

Begitu juga dengan proses laporan kepolisian, Wahyu menegaskan pihaknya sudah menggunakan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety System).

Di proses pencairan, Wahyu menjabarkan bahwa asuransi kecelakaan digunakan secara virtual dan cashless.

"Dari data laporan kepolisian yang ada di IRSMS, kami lakukan pencairan asuransi Jasa Raharja menggunakan transfer bank. Tanpa ada potongan sepeserpun terhadap tertanggung maupun pihak rumah sakit," ungkap Wahyu.

Wahyu menuturkan pencairan asuransi kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi dua.

Yakni biaya pengobatan yang dibayarkan ke pihak rumah sakit bila tertanggung masih hidup dan dalam keadaan sakit.

Serta ke pihak keluarga bila korban telah meninggal dunia.

Wahyu menerangkan terdapat petugas di setiap Kabupaten/Kota yang ada di NTB.

Baca juga: Selain 76 SIM Gratis, Warga Juga Dapat 76 Asuransi Gratis Dari Ditlantas Polda NTB

Setiap petugas tersebut bertujuan untuk memeriksa tagihan tertanggung atau korban kecelakaan secara langsung di setiap rumah sakit yang ada di wilayahnya masing-masing.

Begitu juga dengan aturan yang ada di petugas yang tidak diperkenankan menerima atau meminta uang imbalan dari korban tertanggung.

Dia mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi apabila terjadi kecelakaan agar dapat mengklaim asuransi kecelakaan yang disediakan Jasa Raharja.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved