Pemilu 2024

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id

Tangkapan layar
Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai sejak 2023.

Tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota badan ad-hoc.

Antara lain, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU membuka pendaftaran calon anggota PPS pada 18 November 2022 dan calon anggota PPK mulai 20 November 2022.

Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, & Daftar Honor

Honor PPK dan PPS

- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Tugas dan Wewenang PPK

Dikutip dari laman resmi KPU, anggota PPK berjumlah 5 orang yang berkedudukan di ibukota kecamatan.

Anggota PPK terdiri 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua dipilih anggota PPK.

1. PPK bertugas membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

2. Membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved