Pemilu 2024
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai sejak 2023.
Tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota badan ad-hoc.
Antara lain, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU membuka pendaftaran calon anggota PPS pada 18 November 2022 dan calon anggota PPK mulai 20 November 2022.
Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id.
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, & Daftar Honor
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Tugas dan Wewenang PPK
Dikutip dari laman resmi KPU, anggota PPK berjumlah 5 orang yang berkedudukan di ibukota kecamatan.
Anggota PPK terdiri 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua dipilih anggota PPK.
1. PPK bertugas membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.