Pemilu 2024

Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dan PPK sudah diumumkan mulai 18 November 2022 lalu login siakba.kpu.go.id untuk daftar

Tangkapan layar laman siakba.kpu.go.id
Antarmuka laman login siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang sudah dibuka KPU mulai 18 November 2022. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dan PPK sudah diumumkan mulai 18 November 2022 lalu login siakba.kpu.go.id untuk daftar. 

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

5. Daftar Riwayat Hidup

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved