Berita Lombok Timur
Masa Tanggap Bencana Kekeringan di Lombok Timur, BPBD Maksimalkan Sisa Anggaran
Masa tanggap bencana kekeringan pada 8 Kecamatan di Lombok Timur telah berakhir pada 31 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masa tanggap bencana kekeringan pada 8 Kecamatan di Lombok Timur telah berakhir pada 31 Oktober 2022 lalu.
Masing-masing kecamatan telah menerima sejumlah Rp75 juta untuk pengadaan air bersih.
Namun rupanya masih ada sisa anggaran dari penyaluran yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur.
Hingga khusus Kecamatan Jerowaru dan Keruak, masyarakat masih mengeluh akan ketersediaan air bersih.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Geram Anggaran Penanganan Kekeringan Banyak Tersedot di Uang Makan & Uang Lelah
Oleh karenanya dua Kecamatan tersebut pun sudah bersurat untuk memperpanjang masa tanggap darurat kekeringan.
Dikatakan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Timur Lalu Muliadi, pengajuan surat perpanjangan masa tanggap bencana kekeringan sudah disetujui dan akan secepatnya dilakukan penyaluran kembali.
"Masa tanggap bencana kekeringan kita perpanjang hingga 17 Desember 2022 mendatang," ucap Muliadi menjawab TribunLombok.com, Rabu (16/11/2022)
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyaluran air di masyarakat terus akan berlangsung, walaupun pada 31 Oktober 2022 masa tanggap darurat pertama sudah berakhir.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Geram Anggaran Penanganan Kekeringan Banyak Tersedot di Uang Makan & Uang Lelah
Namun diakuinya masyarakat melalui camat tetap menyuarakan permintaan untuk air bersih.
"Begitu juga kita di pemerintah daerah melalui BPBD tetap memberikan saluran, namun tetap sesuai aturan administrasi itu harus mengimbangi," katanya.
Oleh karenanya, BPBD sebelumnya sudah meminta kepada Camat Keruak dan juga Jerowaru untuk mengajukan permohonan perpanjangan SK tanggap darurat.
"Sesuai dengan permintaan dari Camat, terutama untuk memberikan air bersih pada 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Keruak dan juga Jerowaru, SK nya sudah kita perpanjang," tegasnya.
Caranya nanti adalah dengan memaksimalkan sisa anggaran dari masa tanggap bencana kekeringan pertama.
Untuk itu, Muliadi menegaskan, jika sebelumnya sudah ada rekomendasi dan BPBD dalam hal ini tidak meminta tambahan anggaran.