Wanita Kebaya Merah
Hotman Paris Sebut Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Bisa Terancam Pidana Lebih dari 9 Tahun
Hotman Paris menjelaskan, pemeran video syur viral wanita kebaya merah bisa terkena UU Pornografi dan UU ITE. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Ia kemudian menceritakan pengalamannya menangani kasus serupa.
"Sekitar 15 tahun lalu, seorang oknum pimpinan partai dengan selingkuhannya habis selesai na na na, si cowok pergi mandi, pas selesai mandi masih pakai handuk, si ceweknya dari tempat tidur memvideokan si cowok dan itu beredar ke mana-mana," cerita Hotman.
"Waktu itu si cowok bebas tidak kena UU Pornografi," imbuhnya.
Menurut Hotman, hal itu dikarenakan si cowok memberikan isyarat bahwa dirinya tidak mau direkam.
Baca juga: Bukan Pelayan Hotel, Terungkap Alasan Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Kenakan Kebaya Merah
"Kebetulan saya pengacara dari si cowok, itulah saya pakai pembelaan bahwa waktu pembuatan video memang si cowok tidak setuju," ujarnya.
Ia kemudian kembali menyarankan agar orang-orang yang sedang melakukan hubungan untuk tidak merekam di ponselnya.
2 Terduga Pemeran Video Kebaya Merah Diringkus Aparat
Dua orang yang diduga menjadi pemeran dalam video syur wanita kebaya merah yang viral telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Awalnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pemeran wanita kebaya merah merupakan influencer lokal di Bali.
Namun, polisi mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga pemeran video syur wanita kebaya merah itu merupakan warga jawa timur.
Kini, keduanya telah diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Penangkapan kedua orang itu terjadi pada hari Minggu (6/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman.
Ia membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pemeran video mesum yang menghebohkan media sosial belakangan ini.
"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.