Polda NTB Bongkar Gembong Pencurian Motor, 13 Orang Tersangka Dibekuk

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk gembong jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ada di Pulau Lombok, NTB. Sebanyak 13 orang ditangkap

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan (kiri) dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah) saat menunjukan barang bukti alat mencuri sepeda motor milik pelaku di Polda NTB, Rabu (9/11/2022). 

Adapun alat-alat yang dipergunakan dan disita berupa kunci T, gunting, pisau dan parang.

Teddy menjelaskan ke 13 tersangka yang ditangkap dan ditahan kenakan Pasal 363, 480 dan 481, untuk hukuman penjara paling lama empat tahun.

Usai konferensi pers, Polda NTB memberikan beberapa kendaraan sepeda motor yang usai dicuri kepada pemiliknya kembali.

“Kalau ada yang merasa kehilangan silahkan lapor, nanti kita cocokan nomor mesin dan nomor kendaraannya. Kalau sama nanti akan kami kembalikan secara gratis,” tutup Teddy.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved