Wanita Kebaya Merah
Komentari Video Syur Kebaya Merah, Hotman Paris Singgung Kasus Oknum Pimpinan Partai dan Selingkuhan
Pengacara kondang Hotman Paris enanggapi kasus video syur wanita kebaya merah. Hotman Paris singgung kasus video pimpinan partai dan selingkuhannya.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Hotman Paris menanggapi kasus video syur wanita kebaya merah yang viral melalui akun Instagram miliknya.
Menurut Hotman Paris, pelaku di kasus video syur wanita kebaya merah bisa terkena UU Pornografi dan UU ITE.
Hotman Paris kemudian menjelaskan mengapa para pelaku kasus video syur wanita kebaya merah bisa terkena dua undang-undang tersebut.
"Di UU Pornografi, memproduksi (video syur) itu bisa kena, sedangkan di UU ITE pasal 27 ayat 3, menyebarkan (konten) asusila bisa kena," jelasnya seperti dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu (9/11/2022).
"Nanti hakim akan melihat mana penekanan yang menonjol, bisa digabungkan memproduksi kena UU Pornografi dan menyebarkan bisa terkena UU ITE," imbuhnya.
Hotman mengatakan, ancaman hukuman UU ITE jauh lebih ringan, yakni 6 tahun.
"Tapi kalau Pornografi ancaman hukumannya lebih parah, bisa di atas 9 tahun penjara," jelasnya.
Ia kemudian memberikan saran kepada orang-orang yang suka bermesraan dengan pacar atau pasangan.
"Terutama kepada para buaya darat, pastikan bahwa setiap Anda memulai hal-hal seperti itu, pastikan wanita kamu 'handhpone-mu di mana'," kata Hotman.
"Wanita ini suka jahil, Anda misalnya habis melakukan, Anda ke kamar mandi masih memakai handuk, ceweknya udah pegang-pegang handphone dan tanpa sadar diarahkan ke saudara, kasihan anak istrimu," imbuhnya.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya menangani kasus serupa.
"Sekitar 15 tahun lalu, seorang oknum pimpinan partai dengan selingkuhannya habis selesai na na na, si cowok pergi mandi, pas selesai mandi masih pakai handuk, si ceweknya dari tempat tidur memvideokan si cowok dan itu beredar ke mana-mana," cerita Hotman.
"Waktu itu si cowok bebas tidak kena UU Pornografi," imbuhnya.
Menurut Hotman, hal itu dikarenakan si cowok memberikan isyarat bahwa dirinya tidak mau direkam.
Baca juga: Bukan Pelayan Hotel, Terungkap Alasan Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Kenakan Kebaya Merah
"Kebetulan saya pengacara dari si cowok, itulah saya pakai pembelaan bahwa waktu pembuatan video memang si cowok tidak setuju," ujarnya.