Berita Lombok Timur

Dinas LH Lombok Timur Soroti Pembangunan Tambak Udang Suryawangi

Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan mengecek ulang perizinan tambak udang di Suryawangi

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Tohri Habibi. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan mengecek ulang perizinan tambak udang di Suryawangi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur menjadi atensi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Tohri Habibi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai kegiatan tambak udang tersebut.

"Nah ini informasi menarik dan belum ada informasi ke kita, " ucapnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (9/11/2022).

Belum adanya laporan terkait tambak udang di Suryawangi tersebut, ia melihat sama seperti di Labuhan Lombok.

Baca juga: Respons Petani Tembakau di Lombok Timur Soal Proyek KIHT: Perjelas Dampak dan Tujuannya

Dulunya, kenang dia, tiba-tiba keluar izin lingkungannya.

"Tambak udang di Labuhan Lombok ndak ada izinnya ini ndak pernah kita bahas, dan tahu-tahunya sudah dibahas diam-diam," jelasnya.

Dia menyebutkan pengelola tambak udang mungkin sudah mengurus perizinan namun belum meneruskannya ke Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang melakukan pengendalian.

Tohri menyatakan akan mengecek ulang mengenai analisis dampak lingkungannya.

Tohri menjelaskan bahwa izin itu dikeluarkan dari pusat tetapi tetap melalui rekomendasi di daerah.

Walaupun pengelola memiliki izin dari pusat namun ketika mau beraktivitas membangun tambak udang harus memenuhi persetujuan lingkungan dan lainnya.

"Kalau itu belum dapat, belum berlaku izin dari pusat tersebut ada keterangannya di situ jadi kita harus baca. Bahkan baru dia jadi izin ketika syarat-syaratnya lengkap makanya kalau di pinggir pantai itu ada izin Amdal-nya kemudian sesuai tata ruang, " papar Tohri.

Bahkan kalau dia melihat dari tata ruang perizinan tambak udang di Suryawangi ini belum ada izinnya.

"Tetapi kita perlu cek aja sih siapa tau izin Amdalnya di provinsi dan kita tidak dilibatkan," jelasnya.

Dia menjelaskan usaha tambak udang di darat menjadi kewenangan kabupaten mengenai perizinannya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved