Sidang Kasus Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo, Susi Cabut Dua Keterangan Setelah Dinilai Tak Logis dan Terkesan Settingan

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut dua keterangan yang disampaikannya dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Susi Cabut Dua Keterangan Setelah Dinilai Tak Logis dan Terkesan Settingan - Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut dua keterangan yang disampaikannya dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Keterangan pertama yang dicabut Susi, yakni mengenai status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam sidang, Susi menyebut anak keempat Ferdy Sambo dilahirkan dari rahim Putri Candrawathi.

Keterangan ini kemudian dibantah ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq di persidangan.

Baca juga: Terdiam Saat Ditanya Siapa yang Lahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo, Susi Cabut Keterangan dalam Sidang

Daden mengatakan, anak bungsu Ferdy Sambo itu berstatus anak adopsi.

"Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut," kata Susi di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.

Sedangkan untuk keterangan kedua yang dicabut Susi tentang lokasi isolasi mandiri.

Sebelumnya isolasi mandiri dikatakan dilakukan di Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka.

Baca juga: Tanya Jawab Hakim Vs Susi ART Putri Candrawathi Terkait Siapa yang Lahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo

Setelah menyatakan mencabut keterangan soal anak Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lantas menanyakan pada Susi keterangan apa lagi yang akan dicabut.

"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?" tanya hakim dikutip dari Kompas.com.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," jawab Susi

"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" lanjut hakim.

Susi pun akhirnya juga mencabut keterangannya tersebut.

Seperti diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer atau Bharada E.

Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/10/2022) kemarin.

Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved