Berita Bima

Anggota DPRD Kabupaten Bima Langsung Dibawa Jaksa ke Lapas Mataram

Pantauan TribunLombok.com, BO dilimpahkan ke Kejati Bima sekira pukul 14.00 WITA, Jumat (28/10/2022), dengan pengawalan ketat.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Terdakwa BO (baju hitam) merunduk saat masuk ke dalam mobil yang disiapkan Kejaksaan Negeri Bima menuju ke Lapas 2A Mataram NTB, Jumat (28/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hanya dalam hitungan jam, BO, anggota DPRD Kabupaten Bima yang jadi tersangka dugaan korupsi PKBM Karoko Mas langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Pantauan TribunLombok.com, BO dilimpahkan ke Kejati Bima sekira pukul 14.00 WITA, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Peran Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM: Bikin Warga Belajar Fiktif

BO langsung dibawa masuk ke dalam gedung Adyaksa untuk menjalani pemeriksaan.

Sekira pukul 16.40 WITA, BO digiring keluar dari gedung Kejari Bima menuju mobil hitam yang telah disiapkan penyidik Kejari Bima.

Penampilan BO saat ditahan penyidik kejaksaan, sedikit berbeda saat ditahan penyidik Tipikor Polres Bima Kota.

Saat keluar, ia terlihat menggunakan masker pada wajahnya dan langsung menuju ke mobil.

Wartawan sempat ingin mendekat, untuk meminta pernyataan darinya, taoi terhalang berikade pengamanan yang ketat.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman membenarkan penahanan atas BO.

"Benar, kami lakukan penahanan terhadap terdakwa BO, terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN," jelas Sudirman.

Ia mengatakan, penggunaan anggaran dari APBN tersebut untuk program belajar mengajar di PKBM Karoko Mas elama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019.

BO, sebut Sudirman, disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 19 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021.

"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," tambah Sudirman.

BO ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (28/10/2922) hingga 12 November mendatang.

"Kami tahan di Lapas kelas 2A Mataram Nusa Tenggara Barat," tandasnya.

Ditanya kenapa BO langsung dibawa ke Lapas Mataram, Sudirman mengaku, hanya menindaklanjuti penahanan BO dari kepolisian yang dilakukan hari ini.

"Karena hari ini diserahkan, ya langsung kami lakukan penahanan lanjutan. Karena korupsi, jadi peradilan adanya di Mataram," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved