Seleksi Guru PPPK 2022

Link SSCASN Daftar Seleksi Guru PPPK 2022: Lengkap Jadwal, Syarat Pelamar, Mekanisme, dan Kategori

jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Antarmuka laman pengumuman seleksi guru PPPK 2022 Kemendikbudristek. jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id. 

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

B. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

C. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
  3. Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022

Baca juga: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rinciannya

A. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta.

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), Teknis, Manajerial Sosial-Kultural, Wawancara, Usia.

Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya.

Pelamar Prioritas 1

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved