Seleksi Guru PPPK 2022
Link SSCASN Daftar Seleksi Guru PPPK 2022: Lengkap Jadwal, Syarat Pelamar, Mekanisme, dan Kategori
jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan pengumuman seleksi guru PPPK 2022 yang dimulai Oktober 2022.
Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 dilakukan pada 5-6 Januari 2023.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id.
Agenda pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi guru PPPK 2022 dijadwalkan pada 10 November 2022 hingga 11 November 2022.
Baca juga: Cara Daftar ASN PPPK 2022: Login sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen
Kemudian dilanjutkan dengan pegumuman dan pemilihan formasi guru PPPK 2022 pada 8 Desember 2022 hingga 12 Desember 2022.
Pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK 2022 pada 19 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 yakni pada 5 Januari 2023 hingga 6 Januari 2023.
Daftar Persyaratan Seleksi Guru PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG
Kategori Pelamar Guru PPPK 2022
A. Pelamar Prioritas 1
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.