Jadwal Kapal DLN Batu Layar Jumat 21 Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok

jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok hari ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak

DLN Batu Layar
DLN Batu Layar. jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok hari ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal DLN Batu Layar Jumat 21 Oktober 2022 yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Penyeberangan sesuai jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

PT Damai Lautan Nusantara melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok dengan kapal DLN Batu Layar.

Simak aturan terbaru persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Naik Kapal Laut 25 Agustus 2022.

Baca juga: Harga Terbaru Tiket DLN Oasis dan DLN Batu Layar Oktober 2022 Rute Lombok ke Surabaya

Aturan ini merujuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved