Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari, Ini Daftarnya
Secara rinci hari libur nasonal tahun 2023 dan cuti bersama 2023 masing-masing 16 hari dan 8 hari
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional 2023 berikut cuti bersama 2023.
Adapun hari libur nasional 2023 sekaligus cuti bersama berjumlah total 24 hari.
Hal itu termasuk 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada bulan April 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Hari Besar September 2022: Hari Polwan hingga Peringatan G30S
"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," kata Ida dalam keterangannya saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memaparkan secara rinci hari libur nasonal tahun 2023 dan cuti bersama 2023.
"Untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Muhadjir Effendy.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
Baca juga: Kalender Event Lombok Timur 2023 from Marine to Mountain: Festival Menyelam hingga Rinjani 100
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Daftara Cuti Bersama 2023
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Tetap Mempertimbangkan Kondisi Pandemi Covid-19