Jadwal Kapal KM Kirana VII Rabu 12 Oktober 2022 Rute Surabaya ke Lombok

Pelayaran KM Kirana VII dari Surabaya ke Lombok ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Pelayaran KM Kirana VII dari Surabaya ke Lombok ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak jadwal kapal KM Kirana VII Rabu 12 Oktober 2022 rute pelayaran dari Surabaya ke Lombok.

Pelayaran KM Kirana VII dengan jadwal rute Surabaya ke Lombok berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar.

Pelayanan jadwal kapal KM Kirana VII ini dibedakan dalam berbagai kelas penumpang mulai dari tiket ekonomi hingga VIP dengan harga tiket berbeda.

KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang melayani penyeberangan jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII Oktober 2022 Terbaru dan Lengkap Rute Surabaya ke Lombok

Pelayaran KM Kirana VII dari Surabaya ke Lombok ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali.

Fasilitas KM Kirana VII

Kapal KM Kirana VII memiliki fasilitas ruang VIP dengan 10 kursi.

Selain itu penumpang ekonomi juga mendapatkan fasilitas tempat tidur eksklusif.

Selama pelayaran, penumpang kapal KM Kirana VII dapat menyaksikan pemandangan Jembatan Suramadu, pesisir pantai Jawa, Gunung Semeru, Gunung Agung, hingga sunrise Gunung Rinjani.

Selain penyeberangan rutin dari Pulau Jawa ke Pulau Lombok dan sebaliknya, kapal KM Kirana VII ini dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.

Adapun kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang diluncurkan Menparekraf Sandiaga Uno pada Sabtu 18 Desember 2021 di dermaga Pelabuhan Benoa, Bali.

KM Kirana VII dengan jadwal kapal Surabaya-Lombok ini merupakan armada PT Dharma Lautan Utama, perusahaan besar transportasi yang melayani penyeberangan jarak jauh dengan harga tiket ekonomis.

Aturan PPDN Agustus 2022

Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved