Polda NTB Musnahkan 1,7 Kilogram Ganja dan Sabu 14,48 Gram dengan Mesin Insinerator

Polda NTB lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis Sabu seberat 14,48 Gram dan Ganja seberat 1,7 Kilogram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Proses Pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat 14,48 gram dan Ganja seberat 1,7 Kilogram oleh Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi (kiri) dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (kanan) di lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kota Mataram, Jumat (7/10/2022). 

Dan konferensi pers pun akhirnya ditutup dengan dua tersangka tadi disangkakan dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika.

Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved