Berita Sumbawa
Polisi Tangkap Warga Seketeng Sumbawa yang Simpan Sabu-sabu
IZ disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Aparat Polres Sumbawa menangkap warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Pemuda Sumbawa Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Universitas Teknologi Sumbawa Gelar PKKMB, Sambut 1084 Mahasiswa Baru
"Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan saudara APMY yang ditangkap sebelumnya," kata Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskannya, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IZ ditangkap di rumahnya pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 16.30 Wita.
Sabu-sabu yang ditemukan polisi di rumah IZ berat bruto mencapai 1,16 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, 2 buah sekop, dan 1 buah sumbu.
Ada juga 1 buah gunting,1 buah bong, 1 buah timbangan, 1 buah Gunting, dan 34 klip kosong.
Menurut Iptu Malaungi, polisi menetapkan 3 orang saksi. Satu diantaranya adalah perempuan warga Seketeng yang tinggal di BTN Bukit Permai.
IZ kini dalam penanganan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
IZ disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Berita lain dari Sumbawa klik di sini