Polisi Bekuk Pencuri Motor Wisatawan di Kawasan Mandalika Lombok Tengah

Pencuri motor wisatawan di kawasan Mandalika dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut setelah 37 melarikan diri.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencuri 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (28/92022), pukul 00.30 WITA.

Pelaku berinisial KR (27) merupakanan buronan Tim Puma Polres Lombok Tengah.

Selama 37 hari dalam pencarian Tim Puma Polres Lombok Tengah, KR bersembunyi dengan berpindah-pindah.

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat dalam rilisnya membenarkan penangkapan pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku KR merupakan warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Patroli di Teluk Awang Cegah Kecelakaan Laut hingga Penyelundupan BBM

Kejadiannya berawal pada Selasa (23/9/2022), sekitar pukul 12.21 WITA.

Korban nisial IJ merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Korban bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkunci.

Ia juga tak lupa memasangkan satu gembok pada rem cakram.

Selanjutnya korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan.

Namun ia kaget, tidak menemukan sepeda motor di tempat semula dan hanya tersisa 2 helm saja.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut untuk ditindaklanjuti.

Pada tanggal 24 September 2022, Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial S dan A.

Sementara satu terduga pelaku inisial KR berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KR akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, KR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Sementara sepeda motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved