Berita Sumbawa
Polisi Bekuk Warga Brang Bara Sumbawa yang Simpan Sabu-sabu di Kamar Kosnya
Barang ini ditemukan tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat penggeledahan, Senin (26/9/2022).
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Aparat Kepolisian Resor Sumbawa menangkap APMY (29),warga Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa yang menyimpan sabu-sabu.
Polisi mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,51 gram.
Baca juga: Beberapa Wilayah di Kabupaten Sumbawa Dilanda Kekeringan, Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Barang ini ditemukan tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat penggeledahan, Senin (26/9/2022).
Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH mengatakan, narkotika jenis sabu disimpan APMY (29) di dalam kamar kosnya di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
"Saat itu juga kami langsung membawa terduga pelaku ke Polres untuk dimintai keterangan," jelas Kasatresnarkoba yang akrab disapa Ekky itu, Selasa (27/9/2022).
APMY adalah warga Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa. Sehari-hari ia bekerja sebagai wiraswasta.
Selain sabu-saba, polisi juga mengamankan 6 klip kosong, 1 bendel klip obat, pipet kosong, pipa kaca, skop dan gunting.
Korek gas, 2 bungkus rokok, 2 unit hp dan 1 timbangan menjadi barang bukti.
Selanjutnya, APMY diharuskan melakukan tes urine.
Polisi juga melakukan pengembangan mengenai asal barang haram itu.(*)