Berita Lombok
Tak Kapok Dipenjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi Ponsel Tetangga
Pemuda berinisial UB di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri ponsel milik tetangganya saat sedang tertidur pulas.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Ia tidak menemukan ponsel miliknya yang sudah dibawa kabur pencuri.
Sehingga YRZ pun melapor ke Polsek Sandubaya, telah kehilangan ponsel seharga Rp2,5 juta.
Usai mendapatkan laporan, Kompol Nasrullah menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya, Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapatkan informasi UB.
Alhasil UB pun ditangkap oleh Polsek Sandubaya di rumahnya tanpa perlawanan.
Ini merupakan kali kedua UB harus berurusan dengan Kepolisian.
Saat ditangkap, Polsek Sandubaya berhasil mengamankan satu buah ponsel milik YRZ.
Menutup konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengatakan, UB dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kali ini kamu akan menginap di sini lebih lama, karena tidak kapok mencuri,” tandas Kapolsek Sandubaya.
(*)