Berita Lombok

Tak Kapok Dipenjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi Ponsel Tetangga

Pemuda berinisial UB di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri ponsel milik tetangganya saat sedang tertidur pulas.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Humas Polresta Mataram
Residivis pencurian ponsel berinisial UB (baju tahanan) hanya bisa menunduk di hadapan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022). 

Ia tidak menemukan ponsel miliknya yang sudah dibawa kabur pencuri.

Sehingga YRZ pun melapor ke Polsek Sandubaya, telah kehilangan ponsel seharga Rp2,5 juta.

Usai mendapatkan laporan, Kompol Nasrullah menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya, Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapatkan informasi UB.

Alhasil UB pun ditangkap oleh Polsek Sandubaya di rumahnya tanpa perlawanan.

Ini merupakan kali kedua UB harus berurusan dengan Kepolisian.

Saat ditangkap, Polsek Sandubaya berhasil mengamankan satu buah ponsel milik YRZ.

Menutup konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengatakan, UB dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kali ini kamu akan menginap di sini lebih lama, karena tidak kapok mencuri,” tandas Kapolsek Sandubaya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved