Kabar Artis

Geram Anak Di Bawah Umur Rudapaksa Gadis di Hutan, Hotman Paris: Pantas Kah Dikembalikan ke Ortu?

Pengacara kondang Hotman Paris mengaku geram dengan pelaku rudapaksa gadis di hutan Jakarta Utara yang masih di bawah umur.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ Hotman paris
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku geram dengan pelaku rudapaksa gadis di hutan Jakarta Utara yang masih di bawah umur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hotman Paris turut menanggapi kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis.

Sang pengacara kondang Hotman Paris terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.

Hal itu Hotman Paris lakukan pada hari Selasa (20/9/2022).

Hotman ingin memberikan pendampingan hukum bagi korban.

Perlu diketahui, korban dirudapaksa di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku tindakan asusila itu berjumlah empat orang dan masih anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pasalnya, para pelaku masih berada di rentang usia antara 11 hingga 13 tahun.

Hotman mengatakan, ada yang keliru dengan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah?

Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantas kah dikembalikan ke orangtuanya?" kata Hotman seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Ayu Ting Ting Beri Jawaban Menohok: Abang Dulu Belain Mantan Saya

Hotman berharap, kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara menjadi alarm yang menyadarkan Komisi III DPR RI untuk memikirkan ulang soal UU tersebut.

"Itu hukum formalnya aja begitu, makanya halo, Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan anak kecil oleh anak kecil di Jakarta Utara merupakan lonceng. Apakah UU yang mengatakan bahwa yang bisa dikenakan pidana hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" lanjut Hotman.

"Bagaimana kalau seorang anak usia 12 hingga 13 tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa, memperkosa, masih pantas enggak dikembalikan ke orangtuanya?" ujar Hotman.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memastikan pihaknya ingin memberi pendampingan hukum dan mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

"Saya kira kami bersepakat dengan Pak Hotman Paris, ini harus ada pendekatan spesifik, bahwa anak itu harus menyadari tindakannya salah. Jadi saya mengarahkan ke sana," ucap Arist.

Arist juga memberi peringatan keras kepada orangtua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang kini berstatus sebagai ABH.

"Saya mengingatkan secara keras kepada orangtua dari pelaku karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pengasuhannya yang salah," kata Arist.

Kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi kemudian mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama.

Soroti Kasus 4 ABG Rudapaksa Gadis Yatim Piatu di Hutan

Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus seorang gadis yang dirudapaksa di hutan kota daerah Jakarta Utara.

Menurut Hotman Paris, terduga korban masih berusia 13 tahun dan yatim piatu.

Sementara pelakunya, tambah Hotman Paris, berjumlah 4 orang.

"Bapak Kapolres Jakarta Utara. saya memegang tangan anak umur 13 tahun yang diperkosa di hutan kota," ujar Hotman seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (18/9/2022).

Tak hanya itu, Hotman juga mengatakan bahwa keluarga terduga pelaku mendesak korban agar mau berdamai.

Menurutnya, kasus dugaan rudapaksa ini merupakan hal yang sangat serius.

"Tolong jangan ada pihak manapun untuk mendesak ibu ini untuk berdamai," kata Hotman.

"Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan," imbuhnya.

Hotman berharap agar aparat kepolisian memberikan atensi atas kasus tersebut.

Ia juga meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.

Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa empat pemerkosa remaja perempuan berinisial P (13) di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara telah ditangkap, Sabtu (17/9/2022).

Hal itu disampaikan Fadil setelah beredar video korban dan keluarganya menemui pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengadukan dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

"Pelakunya saat ini sudah ditangkap dan diproses," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Fadil, keempat pelaku yang tidak sebutkan identitasnya itu merupakan anak-anak di bawah umur.

Saat ini, mereka sudah dibawa ke shelter anak berhadapan dengan hukum (ABH) Cipayung, Jakarta Timur.

Ia pun memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara maksimal oleh kepolisian.

Di samping itu, Fadil menyebutkan bahwa kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Kami pastikan akan dilidik dan disidik secara maksimal. Terkait dengan pendampingan psiksis juga akan kami siapkan," ujar dia seperti dikutip dari Kompas.

(Kompas/ TribunLombok)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved