Berita Lombok Utara
Tegas! Pemprov NTB Tendang PT GNE dari Gili Trawangan
Pemerintah Provinsi NTB akhirnya bersikap tegas dalam merespons aktivitas PT GNE di Gili Trawangan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi atau Pemprov NTB akhirnya bersikap tegas dalam merespons aktivitas PT GNE di Gili Trawangan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB dengan nama lengkap PT Gerbang NTB Emas (GNE) itu, dicabut izin operasional mengolah air laut menjadi air minum yang bekerjasama dengan PT BAL.
"Benar itu surat kami (layangkan) penghentian," tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD) NTB, Muhammad Rum pada Rabu (21/9/2022).
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB, Nomor: 503/127/03DPMPTSP/2022 disebutkan secara resmi menghentikan pengambilan air di gili.
Baca juga: VIRAL Wisatawan Gili Trawangan Mengaku Dilecehkan, Dispar NTB Lakukan Pembenahan
Rum mengatakan surat penghentian itu bukan ujuk-ujuk keluar. Melainkan sejak lama pihaknya meminta supaya PT GNE berhenti beraktivitas.
"Kita kasih waktu dua bulan yang lalu kita minta berhenti beraktivitas begitu," terang Rum.
Penghentian aktivitas PT GNE disebabkan sudah ada investor baru yang akan mengolah serta mendistribusikan air minum untuk masyarakat tiga gili.
"Sudah ada investor yang baru yaitu PDAM. Sekarang PDAM (Pemda KLU) sudah ada ia endak enak provinsi masuk," terangnya.
Baca juga: Wisata Lombok, Harga Hotel Bintang 1 hingga Bintang 5 di Gili Trawangan
Malah Rum menegaskan pihaknya meminta PT GNE selesai beroperasi sebelum Bupati KLU, Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk hengkang dari gili.
"Surat itu sudah kita layangkan sebelum Bupati KLU berstatmen (menyuruh PT GNE pergi)," bebernya.
Sebelumnya, Bupati KLU bersurat ke Pemprov meminta peninjauan kembali PT GNE yang mendistribusikan air minum ke masyarakat setempat.
Pemda KLU beralasan karena sudah ada PDAM.
"Atas dasar surat itu kemudian Pak Gubernur bilang oke," terangnya.
Setelah itu Bupati KLU kembali bersurat ke DPTMPTSPD NTB yang meminta mencabut izin PT GNE.
"Saya lakukan kemarin. Bukan pencabutan tapi penghentian," ungkapnya.
Atas pencabutan izin PT GNE tersebut tentunya berdampak kepada PT BAL selaku yang memproduksi air laut tidak bisa lagi beroperasi.
Meski Rum sendiri mengaku dalam masalah itu Pemprov tidak mengaitkan dengan PT BAL.
"Tapi saya bicara (penghentian) PT GNE. Saya menghentikan izin kegiatan pengoperasional air tanahnya," terangnya.
Disinggung status kerjasama PT GNE dengan PT BAL, Rum menegaskan itu bukan urusan Pemprov NTB.
"Itu bukan urusan saya. Kerja sama mereka juga endak pernah saya tahu," ujarnya.
Rum mengatakan meski PT GNE yang dihentikan aktivitasnya, PT BAL tentu tidak punya dasar untuk tetap beroperasi melayani penyediaan air masyarakat setempat.
Pasalanya PT BAL awalanya bisa beroperasi dikarenakan Pemprov NTB memberikan izin ke PT GNE.
"Kalau GNE sudah dihentikan izinnya, ia nggak bisa lagi PT BAL beroperasi. (PT Bal juga harus hengkang dari KLU?). Iya silahkan diterjemahkan sendiri," urainya.
Rum menegaskan, meski dari aktivitas PT GNE itu memberi pemasukan untuk pendapatan daerah, pihaknya malah tidak mengetahui pendapatan tersebut.
Termasuk nilai investasi PT GNE kepada PT BAL.
"Saya endak pernah tahu pendapatan itu. Tanya PT GNE endak tahu saya (nilai investasinya)," ungkapnya.
Sikap tegas Pemprov NTB tersebut juga dibuktikan dengan pertemuan antara tim DPMPTSPD NTB telah bertemu wakil bupati KLU.
"Ini pointnya menghentikan operasi. Tadi ketemu dengan wakil bupati KLU. Yang jelas gambarananya bagaiaman supaya PDAM bisa beroperasi disitu aja," pungkasnya.
(*)