Kematian Brigadir J
Rekayasa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak Takut Terbongkar: Bahkan Gerakkan Unit Lain
Komnas HAM menilai, Ferdy Sambo berani merekayasa penembakan Brigadir J dan tak khawatir terbongkar karena merasa memiliki kuasa besar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membeberkan tindakan Ferdy Sambo secara psikologis.
Menurut Komnas HAM, tersangka pembunuhan Brigadir J itu merasa dirinya bisa merekayasa penembakan tersebut.
Komnas HAM menambahkan, perasaan itu muncul karena pengaruh kekuasaan jabatan Ferdy Sambo di kepolisian.
"Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Menurutnya, kondisi kejiwaan Ferdy Sambo normal dan sadar.
Pasalnya, lanjut Taufan, Ferdy Sambo sadar akan kekuasaan yang ia pegang.
Kekuasaan itu kemudian digunakan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya.
"Itulah gambaran psikologi kekuasaan di alam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat," papar Taufan.
Taufan menjelaskan, kondisi psikologi Sambo juga mengindikasikan adanya abuse of power dalam jabatan Kadiv Propam Polri.
Alasannya, Ferdy Sambo juga bisa menggerakkan unit yang bukan berada di bawah Kadiv Propam.
Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus
"Bahkan juga (menggerakkan) unit lain termasuk staf ahli Kapolri," imbuh dia.
Dengan pengaruh kuat Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
Dengan beragam tindakan Ferdy Sambo inilah, kata Taufan, yang membuat Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J.
"Yaitu orang membunuh dengan menggunakan seluruh kekuasaan yang berlebihan itu, kemudian dengan kekuasaannya yang super melakukan obstruction of justice. Dimulai dari penyusunan skenario, pembuatan alibi, disinformasi, merusak TKP, barang bukti dan lain-lain," papar Taufan.
Pengakuan Bripka RR