Kasus Korupsi
Lukas Enembe Terseret Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar: Rekening Diblokir, Dicegah ke Luar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir rekeningnya oleh PPATK dan dicegah bepergian ke luar negeri setelah terseret kasus korupsi yang ditangani KPK
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Warga Sipil Tewas Ditembak KKB Papua, Teror Makin Ganas
Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.
Sementara itu, Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.
Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe.
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.
Lukas menjadi orang nomor satu di Papua sejak 2013.