5 Juta Pekerja Dapat BSU 2022: Cair September Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

pixabay.com
Ilustrasi uang gaji. Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja.

Menurut rencana, pembagian BSU 2022 dimulai Jumat (9/9/2022) ini.

Selanjutnya, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

- WNI;

- peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

- mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

- serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved