NTB
Dua Warga Pelampang di Tangkap Polisi Dugaan Kasus Sabu, Langsung Dites Urine
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dua Warga Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa digiring ke Polres Sumbawa.
Mereka adalah DK dan WI yang ditangkap dalam giat Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (6/9/2022).
Pada berdasarkan perintah Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, dilakukan penggeledahan pada DK dan WI di rumah DK pada pukul 18.00 WITA.
Dalam penggeledahan di rumah yang persisnya beralamat di Dusun Bikin Cente, Desa Muer itu, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.33 Gram.
Barang ini ditemukan di dalam jaket DK. Sementara itu, ditemukan pula 3 poket bekas di pakai.
Di penggeledahan ini, polisi juga menemukan masing-masing 1 buah skop, pipa kaca, alat pakai, dan sumbu.
Baca juga: Diduga Simpan Sabu, Dua Warga Alas Digiring ke Polres Sumbawa
Selain itu, ditemukan juga 1 pipa sedotan air 1 korek api, 1 kotak rokok, 1 Hp Vivo warna hitam dan jaket warna merah.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tentunya interogasi pada terduga pelaku ini," kata Iptu Malaungi SH MH.
Polisi juga akan melakukan Lidik untuk menemukan asal barang haram tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku akan dibawa untuk melakukan tes urine.
Atas kejadian ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dua-warga-muer-plampang-simpan-1-poket-narkoba-jenis-sabu.jpg)