Kematian Brigadir J
Belum Puas Lihat Brigadir J Terkapar, Ferdy Sambo Ambil Pistol Bharada E dan Tembak Kepala Korban
Ferdy Sambo diketahui sempat mengambil senjata Bharada E dan menembak ke bagian belakang kepala Brigadir J yang sudah terkapar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo diketahui ikut menembak Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Dalam reka ulang tersebut, Ferdy Sambo melakukan penembakan saat Brigadir J sudah jatuh terkapar.
Brigadir J bersama empat tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi pergi dari rumah di Jalan Saguling pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.06 WIB.
Mereka menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga atau TKP penembakan menggunakan satu mobil.
Ferdy Sambo juga tiba dan memasuki rumah tersebut.
Sambo, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berkumpul di ruang tengah lantai satu rumah.
Ferdy Sambo sempat mengamuk kepada Brigadir J.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana tayangan video Polri.
Setelahnya, Sambo berteriak memerintahkan Bharada E yang berdiri di sampingnya menembak Brigadir J.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Awal Mula Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dan Alasan Tak Gubris Kasus Brigadir J
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.
Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.
Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.
Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.
Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar. Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah.
Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, membuat seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
Setelahnya, Sambo naik ke lantai dua rumahnya dan menjemput Putri yang menunggu di dalam kamar seperti dikutip dari Kompas.
Hotman Paris Bongkar Celah yang Bisa Buat Ferdy Sambo Tak Dijerat Pembunuhan Berencana
Komentar pengacara kondang Hotman Paris mengenai kasus penembakan Brigadir J tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Hotman Paris membongkar celah yang bisa membuat Ferdy Sambo tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hotman Paris mengatakan, hal itu ada kaitannya dengan kabar Ferdy Sambo menangis sebelum melakukan penembakan.
Menurut Hotman, tangisan Ferdy Sambo itu bisa sangat berpengaruh dari segi hukum.
Jika kabar soal tangisan Ferdy Sambo itu benar, tersangka kasus penembakan Brigadi J itu disebut bisa terlepas dari sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Hotman Paris mengungkapkan hal itu di acara FYP yang dipandu oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakim.
"Ini saya baru dengar, dalam kasus penembakan polisi yang sekarang, apakah benar saya tidak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, lapor ke suaminya, si jenderal (Ferdy Sambo) itu nangis," kata Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube Trans7 Official Senin (29/8/2022).
"Itu katanya, kata saksi di BAP," imbuhnya.
"Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi," tambahnya lagi.
Hotman mengatakan, hal itu membuat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dalam keadaan emosi.
"Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pembunuhan berencana," jelas Hotman.
"Bayangin seorang laki-laki jenderal menangis begitu istrinya mengadu di rumah pribadi," imbuhnya.
Baca juga: Berang Istri Ferdy Sambo Ngaku Alami Pelecehan, Pengacara Brigadir J Ungkap Bukti, Singgung Soal WA
Kendati demikian, Hotman Paris belum bisa memastikan apakah benar ada saksi yang berkata seperti itu di BAP atau tidak.
"Kalau itu benar, itu akan bisa dipakai pengacaranya Sambo kalau penembakan itu spontan, bukan berencana," kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Selain itu, ia juga dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Arman mengatakan bahwa Putri telah menjawab semua pertanyaan di BAP secara konsisten.
Baca juga: Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Hingga Gelar Purnawirawan
Termasuk pasal yang disangkakan kepada Putri.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas dia.
(Kompas/ Kompas TV) (TribunLombok)