Kematian Brigadir J
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Alasan Tak Ditahan Hingga Pasal yang Disangkakan
Walau berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi alias istri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan oleh aparat kepolisian, berikut alasannya.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun seperti dikutip dari Kompas.
Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Terancam Pemberitaan Media
Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, permohonan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh LPSK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Menurutnya, penolakan LPSK sudah berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kepada LPSK, Ferdy Sambo sempat merasa ada ancaman untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Susilaningtias seperti dikutip Kompas.
Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.
Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.
Baca juga: Dituding Punya Bekingan Irjen Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Beri Bantahan Tegas: Aku Enggak Kenal
Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.