Kabar Artis

Tanggapi Berita Viral Karyawati Dilecehkan di Grup WA Kantor, Hotman Paris: Siap Bantu Legal Action

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap memberikan bantuan hukum bagi karyawati yang mengaku dilecehkan di grup WhatsApp kantor.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap memberikan bantuan hukum bagi karyawati yang mengaku dilecehkan di grup WhatsApp kantor. 

"Bukan hanya tidak izin, foto tersebut diambil saat istri belum siap untuk memulai proses pemotretan. Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yang melekat di punggung. Beda dengan foto hasil yang digunakan unit bisnisnya," sambungnya.

Tak lama usai foto diunggah, muncul berbagai respons dari anggota grup WhatsApp yang dianggap melecehkan sang istri. Padahal, menurut RP, istrinya juga berada di grup tersebut.

"Istri saya hanya ingin bekerja dengan niat memberikan kontribusi terhadap rumah tangga. Namun, ternyata meski bekerja di industri yang established, tidak kemudian membuat ia terlepas dari risiko pelecehan," tutur RP.

Bagaimana tanggapan dari perusahaan?

Tanggapan perusahaan

Dihubungi Kompas.com pada Senin (15/8/2022), Kawan Lama Group mengaku tengah melakukan investigasi internal terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu karyawatinya.

"Untuk saat ini kami masih melakukan investigasi, baik kepada pelapor dan terlapor," kata perusahaan.

Baca juga: Foto Bareng Pengacara Brigadir J, Hotman Paris: Tulang & Bere yang Suka Makan Mujahir Makanya Sukses

Ia menambahkan, grup WhatsApp yang menjadi tempat penyebaran foto dan respons dianggap melecehkan adalah grup pertemanan antarkaryawan.

"Kawan Lama Group ingin menambahkan informasi bahwa group chat yang dimaksud pada kasus ini adalah group pertemanan antar karyawan, dan bukan group resmi pekerjaan," kata dia.

Adapun melalui pernyataan resmi, Kawan Lama Group pun menegaskan, tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.

"Kami berkomitmen untuk menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan," terangnya.

Bahkan, pihaknya memiliki aturan yang jelas terkait larangan segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Konsekuensi bagi karyawan yang terbukti melanggar, menurut Kawan Lama Group, yakni tindakan pendisiplinan.

"Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," tuturnya.

Perusahaan akan mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah ini, serta bekerja sama dengan korban untuk proses lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved