Berita Sumbawa
Warga Labangka Sumbawa Diduga Miliki Ganja dan Sabu Ditangkap Polisi
Warga Sumbawa ini menyimpan sabu dan ganja di dalam sebuah tas selain itu ditemukan juga alat yang dipakai untuk konsumsi narkoba
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, pria inisial A (35) warga Labangka, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi.
Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Senin, (15/8/2022) pukul 19.00 Wita petang.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi memimpin langsung penangkapan A.
"Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dan 1 poket ganja di tas samping milik A," jelas Kasat Res Narkoba yang akrab disapa Ekky itu.
Baca juga: Daftar Posisi Lowongan Kerja Pembangunan Smelter di Sumbawa Barat: Teknisi, Tukang, hingga Operator
1 poket sabu yang ditentukan ini memiliki berat bruto 1,48 gram.
Sedangkan 1 poket ganja yang juga didapati memiliki berat bruto 1,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel klip obat , 1 buah pipa kaca, dan 1 buah tas samping sebagai barang bukti.
Ada juga 3 buah sekop, 2 korek gas, 2 sumbu, 1 gunting, 1 buah pulpen, 1 kotak rokok, 1 wadah kaca mata, 2 poket bekas pakai sabu, dan 3 buah pipet.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,05 juta dan ponsel.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) pasal 111 ayat ( 1 ) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)