Jadwal Kapal DLN Batu Layar Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022 Rute Lombok-Surabaya

Inilah jadwal kapal DLN Batu Layar hari ini Selasa 16 Agustus 2022 berikut aturan terbaru PPDN menurut SE Nomor 23 Tahun 2022

Instagram @damai_lautan_nusantara
Inilah jadwal kapal DLN Batu Layar hari ini Selasa 16 Agustus 2022 berikut aturan terbaru PPDN menurut SE Nomor 23 Tahun 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak jadwal kapal DLN Batu Layar Lombok-Surabaya yang berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Berikut ini jadwal kapal DLN Batu Layar hari ini Selasa 16 Agustus 2022 rute penyeberangan Lombok-Surabaya.

PT. Damai Lautan Nusantara mengoperasikan armada dengan jadwal kapal DLN Batu Layar sesuai penyeberangan jadwal kapal Lombok-Surabaya.

Selain jadwal kapal DLN Batu Layar Lombok-Surabaya atau Lembar-Surabaya ini, dapat disimak pula aturan terbaru naik kapal laut di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Lengkap DLN Batu Layar Lombok-Surabaya Agustus 2022, Jam Berangkat dari Pelabuhan Lembar

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal DLN Batu Layar Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Aturan Terbaru PPDN Transportasi Laut Agustus 2022

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri ini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022.

Usia 18 tahun ke Atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 18 tahun ke Bawah

Aturan berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved