Kabar Artis

Foto Bareng Pengacara Brigadir J, Hotman Paris: Tulang & Bere yang Suka Makan Mujahir Makanya Sukses

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah fotonya saat tengah bersama kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Grid/ Rangga dan Facebook
Hotman Paris (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak (kanan) 

Bharada E Jadi Justice Collabolator

Tak berselang lama, Hotman Paris kembali memberikan reaksi soal Bharada E yang jadi justice collabolator.

"Himbawan ini dibuat Hotman Paris dan 2 hari kemudian Brade E berubah pikiran mau jadi Justice Collaborator! Apa ada kaitannya dgn himbauan Gus Hotman??" tulisnya.

Prediksi Akan Ada Tersangka dari Perwira Polisi

Melalui akun Instagram miliknya, Hotman Paris ingin memberikan renungan pagi kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku tengah berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD (karena) keracunan obat, matanya bengkak," kata Hotman Paris membuka video tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial Selasa (9/8/2022).

Hotman Paris kemudian memberikan renungan pagi kepada Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.

Seteru Razman Nasution itu mengaku sudah 36 tahun menggeluti dunia praktik hukum.

Atas alasan itulah, Hotman meminta Bharada E untuk menuruti sarannya tersebut.

"Dari arah penyidikan, saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi," ujar Hotman.

"Saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya," imbuhnya.

Hotman Paris menduga bahwa Timsus dan penyidik sudah mendapatkan bukti bahwa kasus kematian Brigadir J bukan hanya sekadar membela diri dari Bharada E.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan Bharada E Bicara Jujur Soal Penembakan Brigadir J: Masa Depanmu Masih Panjang

"Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP kita yaitu dugaan menjalankan perintah atas," jelas Hotman.

Hotman Paris menjelaskan, alasan pemaaf atau alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku adalah menjalankan perintah yang sah.

"Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu," tegas Hotman Paris.

"Dalil pembelaan dugaan menjalankan perintah dari atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," tambahnya.

Hotman Paris yakin bahwa kasus kematian Brigadir J sudah mulai menemui titik terang.

"Dalam waktu dekat, Timsus atau penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari perwira polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini," ujar Hotman.

"Sekali lagi nasihat kedua saya untuk Bharada E, sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tak bisa membantu kamu nanti sampai level PK Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu," pungkasnya.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved