Berita Politik NTB
12 Penyelenggara Pemilu NTB Tercatat di Sistem Informasi Partai Politik
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12 orang staf penyelenggara Pemilu NTB tercatat masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12 orang staf penyelenggara Pemilu NTB tercatat masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) peserta Pemilu 2024.
Kedua belas orang tersebut merupakan Staf KPU dan Bawaslu NTB.
Daftar anggota Staf KPU NTB tercatat masuk sipol:
KPU Lombok Tengah: 1 orang
Baca juga: KKP UIN Mataram Gelar Seminar Politik, Tumbuhkan Kesadaran Pentingnya Pendidikan Politik
KPU Lombok Timur: 1 orang
KPU Sumbawa: 2 orang
KPU Dompu: 1 orang
Daftar anggota staf Bawaslu NTB tercatat masuk sipol:
Baca juga: PKB-Gerindra NTB Rapatkan Barisan Bahas Tindak Lanjut Koalisi Pilpres 2024
Bawaslu NTB: 2 orang
Bawaslu Kota Mataram: 2 orang
Bawaslu Lombok Tengah: 1 orang
Bawaslu Sumbawa: 1 orang
Bawaslu Kota Bima: 1 orang
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU NTB Divisi Teknis dan Kepemiluan Zuriati membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar, kebetulan ketika dicek secara mandiri, terdaftar di sipol," katanya.
Namun, Zuriati menjelaskan, meskipun NIK penyelenggara tersebut masuk dalam sipol, belum tentu yang bersangkutan merupakan anggota partai politik.
Baca juga: Soal Arah Politik, Pengurus Wilayah Nahdatul Wathan Tegaskan Berlabuh ke Gerindra
"Yang perlu dipahami, tidak serta merta masuk anggota parpol, ini yang harus kita luruskan ke publik, bisa jadi dicatut atau kesalahan saat input data ke sipol," katanya.
Zuriati menyebut bahwa Staf KPU yang tercatut namanya masuk sipol tersebut juga telah melayangkan laporan.
"Di KPU mereka sudah melaporkan. Bahkan kita di internal KPU, ada pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai," terangnya.