Berita Nasional

Tidak Tercatat PSE, Ini Daftar Game yang Diblokir Kominfo RI

Berikut daftar game yang akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunpontianak.co.id
Game Dota 2 yang terancam terblokir Kominfo RI. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut daftar game yang akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini berhubungan dengan belum terdaftarnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat.

Adapun sejumlah aplikasi yang masuk dalam radar pemblokiran pemerintah antara lain Yahoo (search engine), Bing, Dota, dan Steam.

"Yahoo search engine, Bing, Dota, dan CS Go. Sampai 23.59 WIB belum mendaftar sudah masuk ke mesin pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar karena Blokir Akunnya Setelah Kritik Pemerintah

Samule menjelaskan, tindakan pemblokiran akan tetap dilakukan selama pihak-pihak terkait tak mendaftarkan diri.

Batas pendaftaran dilakukan hingga Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.

Menurut informasi yang beredar di media sosial twitter, aplikasi yang saat ini dipastikan sudah terblokir antara lain Steam, Uplay, dan Epic Games.

Tagar #BlokirKominfo menjadi trending topik di Twitter sebagai bentuk tanggapan warganet atas keputusan Kominfo RI yang memblokir berbagai PSE tersebut.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Resmikan Internet Mandiri Desa dan UMKM Bantuan Kominfo

Sebagai informasi, berikut adalah daftar PSE Ruang Lingkup Privat yang Belum Terdaftar hingga 29 Juli 2022.


1. Amazon

2. Paypal

3. Yahoo!

4. Bing

5. Steam

6. Dota

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved