Kabar Artis
Nikita Mirzani Berstatus Tersangka & 2 Kali Mangkir, Polda Banten Tanggapi Kemungkinan Jemput Paksa
Polda Banten mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah berstatus sebagai tersangka dan 2 kali mangkir dari pemeriksaan. Apakah Nyai akan dijemput paksa?
TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Banten memberikan update terkait kasus UU ITE Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Menurut mereka, Nikita Mirzani kini telah berstatus sebagai tersangka dan sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Lantas, apakah Nikita Mirzani bakal dijemput paksa?
Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa updatenya.
Resmi Berstatus Tersangka
Hal tersebut ditetapkan oleh PenyidiK Polresta Serang Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitona turut membenarkan informasi tersebut.
“Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022,” kata Shinto melalui pesan tertulis, Senin (18/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Terima Rumah Digeruduk Polisi Gara-gara Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Jangan Ngumpet!
Dua Kali Mangkir
Shinto menambahkan, Nikita Mirzani mangkir dua kali dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut sang artis tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6)," ujar Shinto.
"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," imbuhnya mengutip dari Kompas.
Kemungkinan Jemput Paksa
Shinto mengatakan pihaknya menunggu arahan dari jaksa untuk melakukan penjemputan paksa.
“Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu,” ujar Shinto.
Penyidik sendiri sudah berusaha mengedepankan restorative justice.
Sayangnya, upaya damai tidak membuahkan hasil mengingat Nikita Mirzani malah memilih mangkir.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," tutur Shinto dikutip dari Kompas.
Baca juga: Polisi akan Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Sedang Dicari Malah Hilang
Sindir Dito dan Nindy
Nikita sendiri sempat menyindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda karena hal serupa.
Melalui akun Instagramnya, Nikita sempat mengunggah berita soal Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan polisi.
Nikita kala itu mengatakan bahwa kasus yang menyeret keduanya tergolong parah.
"Ini kasusnya parah loh penyekapan dan pemukulan," tulisnya seperti dikutip pada hari Sabtu (16/7/2022).
Nikita lalu membandingkan hal tersebut dengan kasus yang saat ini tengah ia hadapi.
Baca juga: Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: UU ITE Aja Digeruduk
"Masa gue yang UU ITE aja bisa digeruduk pelapornya atas nama Dito," tungkap Nikita.
"Ini sih Ditonya sendiri sama pacarnya ga datang-datang selon aja, ada apa ini?" imbuhnya.
Nikita kemudian meminta Polres Jakarta Selatan untuk menjemput paksa kedua orang tersebut.
"Udah panggilan kedua loh jangan mau kalah sama Polres Serang Banten," pungkas Nikita.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Polisi
Keduanya seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Juli 2022.
Pemanggilan tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan penyekapan mantan sopir Nindy, Sulaiman.
Baik Nindy ataupun Dito sama-sama dua kali mangkir dalam panggilan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari lawyer, yang bersangkutan (Nindy Ayunda dan Dito Mahendra), menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Dito tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 11 Juli 2022.
Sementara Nindy seharusnya mendatangi panggilan pertama pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken Lestari angkat bicara.
Menurutnya, pihak penyidik belum memutuskan hal tersebut.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Buntut Laporan Dito Mahendra, Arkana Gemetaran dan Azka Menangis
"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," ujar Niken saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Polisi, lanjut Niken, bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Nindy.
"Nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," kata Niken.
(Kompas/ Baharudin Al Farisi dan Cynthia Lova) (TribunLombok)