Berita Kota Bima
Joki Cilik Disebut Bukan Praktek Kerja Karena Tak Sesuai Standar Upah Minimum
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, Syahruddin menyatakan, karena joki cilik sudah menjadi tradisi.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan joki cilik pada event pacuan kuda.
Namun SE tersebut tidak melarang, tapi hanya membatasi usia anak yang menjadi joki pada pacuan kuda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima, Syahruddin menyatakan, karena joki cilik sudah menjadi tradisi.
Tidak hanya itu, dalam kesempatannya saat diwawancarai TribunLombok.com, Syahruddin menyatakan jika joki cilik bukan bagian dari praktek mempekerjakan anak.

Baca juga: Pemkab Bima Tiba-tiba Nyatakan SE Larangan Joki Cilik Bersifat Sementara, Tekanan Kalangan Elit?
"Karena UU ketenagakerjaan tidak mengatur soal pelibatan anak itu," katanya, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, joki cilik tidak bisa disebut sebagai pekerja karena tidak terdapat kontrak kerja antara si anak dengan pemilik kuda, sehingga terlihat adanya hubungan kerja.
Adapun upah yang diberikan pemilik kuda kepada joki kata Syahruddin, tidak sesuai standar upah minimum sehingga tidak masuk dalam praktek mempekerjakan.
"Kalau upahnya sesuai dengan standar upah minimum, ya itu bekerja. Ini upahnya tidak sesuai itu, jadi tidak bisa dikatakan sebagai pekerja," tegasnya.
Baca juga: SE Bupati Bima Larang Joki Cilik Tuai Kontroversi, Pemilik Kuda Pacuan Tuding Pemerintah Cuci Tangan
"Semua ada aturannya," tambahnya lagi.
Dalam waktu dekat aku Syahruddin, pihaknya masih akan mengikuti zoom untuk mengerucutkan rumusan aturan penggunaan joki cilik.
"Sudah dua kali zoom bahas joki cilik ini. Masih ada sekali lagi, nanti kita beritahu wartawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bima menandatangani SE penggunaan joki cilik pada pacuan kuda.
Sayangnya SE tersebut tidak melarang penggunaan anak sebagai joki, tapi mengatur kategori usia anak yang bisa digunakan sebagai joki.
Bahkan dalam SE berisi 7 poin tersebut diatur, seorang anak bisa menjadi joki jika sudah memiliki sertifikat.
Sayangnya, tidak ada kejelasan dari mana anak bisa memeroleh sertifikat joki di Bima. (*)