NTB

Dua Pemuda di Sumbawa Diciduk Polisi Gara-gara Ambil Paket Obat Terlarang

DOK POLRES SUMBAWA
Pemuda berinisial ADA dan INH yang diciduk Polres Sumbawa karena mengambil paket obat-obatan terlarang. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA -Dua orang pemuda di Sumbawa diciduk polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa.

Keduanya adalah ADA (19), warga BTN Griya Idola, dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD KSB Sudarli Menilai Dinas Perkim Sudah Menjadi Kebutuhan

Baca juga: Event Cross Country Samota 2022, Gubernur NTB: Sumbawa Bisa Menjadi Pusat Motor Trail Indonesia

Mereka kedapatan mengambil paket obat terlarang, Selasa (19/07/22) sekira pukul 12.30 Wita.

Mereka mengambil peket tersebut di tempat jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH,MH,mengatakan, Tim Tindak Balai POM Mataram yang mengetahui informasi paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang tersebut.

Kemudian mereka bekerja sama dengan personel Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa untuk memantau di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket.

"Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan," kata Malaungi, Rabu (20/7/2022).

Menurut Kasat Narkoba Polres Sumbawa, dalam paket itu ditemukan 10 papan atau strip obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Dia mengatakan kedua pemuda tersebut masih berstatus pelajar.

Kedua pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (*)

Simak berita lain dari Sumbawa di sini