Cara Daftar Umrah 2022, Cek Biaya Setoran Awal & Waktu Berangkat agar Tidak Tertipu Travel Bodong

Adapun syarat visa umrah yang harus dipenuhi sebelum mengajukan yakni jemaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19

Twitter @ReasahAlharmain
Jemaah menjalani ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (20/5/2022). Patut disimak cara daftar umrah berikut cara cek status umrah melalui aplikasi Umrah Cerdas Kemenag. 

Berikut ini biaya umrah 2022 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU).

1. Besaran BPIU ditetapkan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara jemaah dan PPIU.

Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Mei 2022.
Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Mei 2022. (Twitter @ReasahAlharmain)

2. BPIU dibayarkan jemaah atau kuasa jemaah ke rekening PPIU melalui BPS yang berbasis syariah uyang telah bekerjasama dengan PPIU.

3. Besaran setorah awal BPIU paling sedikit Rp 10 juta.

4. BPIU dianggap lunas setelah mencapai jumlah Rp20 juta.

5. Pembayaran BPIU dapat dicicil sebanyak 3 kali sampai dengan batas lunas.

6. Komponen BPIU terdiri dari biaya administrasi pendaftaran dan pembatasan jemaah, biaya perlengkapan umrah (tas bagasi, tas kabin, kartu identitas, dan atribut lainnya, pengurusan dokumen (visa), handling di Indonesia dan di Aranb Saudi, serta petugas PPIU yang akan melayani jemaah; biaya perlindungan jemaah; biaya bimbingan manasik; biaya transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang; dan biaya program umrah untuk paket layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi.

7. BPIU yang penyetorannya dikuasakan jemaah kepada petugas PPIU harus sudah disetorkan ke BPS BPIU paling lambat 3 hari sejak BPIU diterima petugas PPIU.

8. Pencairan/penarikan setoran BPIU setiap jemaah dapat dilakukan setelah BPIU jemaah yang bersangkutan telah mencapai paling sedikit Rp 15 juta dan wakut penarikan paling cepat 1 hari setelah mencapai jumlah dimaksud.

9. BPIU wajib dikembalikan kepada jemaah bila yang bersangkutan mengundurkan diri karena sakit, wafat, atau alasan lainnya serta tidak diberangkatkan ke Arab Saudi paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran atau paling lambat 3 bulan sejak BPIU lunas.

(TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Pengajuan Visa Umrah

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved