Kabar Artis

Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: UU ITE Aja Digeruduk

Nikita Mirzani sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan polisi. Menurutnya kasus mereka parah karena pemukulan dan penyekapan

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunLombok/ Kompas (Revi C Rantung dan Vincentius Mario) dan Instagram Nikita Mirzani
Dari kiri: Dito Mahendra, Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani. Nyai menyindir Dito dan Nindy yang mangkir dari panggilan polisi dua kali. 

"Berdasarkan keterangan dari lawyer, yang bersangkutan (Nindy Ayunda dan Dito Mahendra), menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Dito tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 11 Juli 2022.

Sementara Nindy seharusnya mendatangi panggilan pertama pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken Lestari angkat bicara.

Menurutnya, pihak penyidik belum memutuskan hal tersebut.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Buntut Laporan Dito Mahendra, Arkana Gemetaran dan Azka Menangis

"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," ujar Niken saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Polisi, lanjut Niken, bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Nindy.

"Nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," kata Niken.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, diduga menjadi korban penyekapan Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa," ujar Sulaiman.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved