Lecehkan 2 Anak Kandung, Ayah dari Desa Jago Lombok Tengah Didakwa 15 Tahun Penjara

 Seorang ayah asal Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berbuat tak senonoh dengan anaknya, dua anak kandungnya dilecehkan

Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com
Ilustrasi penjara - Ayah di Desa Jago Lombok Tengah lecehkan dua anak kandungnya 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang ayah asal Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berbuat tak senonoh dengan anaknya.

Parahnya dua korban, sebut saja Mawar dan Melati, menjadi .

Kesucian dua korban ini direnggut sang ayah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, dituntut 15 Tahun penjara.

Baca juga: Suami Baru Pulang dari Luar Negeri, Wanita di Lombok Tengah Diduga Dihamili Kades

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin (5/6/2022).

Dwi mengungkapkan kedua korban trauma.

Kasus ini pun terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada pihak keluarga

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Lombok Tengah Diamankan Polisi Saat Judi Sabung Ayam

Terdakwa yang berbelit-belit di persidangan mengaku kesepian setelah istrinya bekerja di luar negeri.

Pertama kali, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya) yang saat itu berusia 14 tahun, duduk dibangku SMP.

Korban akhirnya memilih untuk menikah dini saat SMA.

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban," tutupnya.

Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved