Berita Lombok Tengah

Kakek 64 Tahun di Lombok Tengah Diamankan Polisi Saat Judi Sabung Ayam

Barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 di antaranya telah mati.

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Polsek Janapria
Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (27/06/2022), sekitar Pukul 16.40 WITA. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam, di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (27/06/2022), sekira pukul 16.40 WITA.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H Muhdar.

Penggerebekan ini melibatkan seluruh personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Janapria IPTU H Muhdar menyampaikan, pada saat itu seluruh personel Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat kecamatan.

Baca juga: Puluhan Penjudi Sabung Ayam di Pujut Lombok Tengah Melarikan Diri Sebelum Polisi Tiba di TKP

Selanjutnya, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta'aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Sesampai polisi di TKP, pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri.

"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi," jelas Kapolsek.

Baca juga: Polsek Rasanae Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Ditangkap

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi inisial AA, laki-laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 di antaranya telah mati.

"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria" terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran, Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadap terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan.

Selanjutnya agar sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani di atas materai.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved