Berikan Rasa Aman, Polsek Pringgarata dan Koramil Intensifkan Patroli di Pasar
Posek Pringgarata bersama Koramil Pringgarata intensifkan patroli di Pasar Tradisional Pringgarata demi situasi aman dan kondusif
Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dalam upaya memberikan rasa aman bagi pedagang dan pengunjung di Pasar Tradisional Pringgarata, Posek Pringgarata bersama Koramil Pringgarata intensifkan patroli.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip mengatakan, patroli yang dilaksanakan menyambangi tempat-tempat keramaian yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan.
Hal ini dilakukan sekaligus melakukan pendekatan dialogis dengan pedagang dan pengunjung pasar sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
"Imbauan kewaspadaan bagi masyarakat saat berbelanja di pasar sangat penting dilakukan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan," ucap AKP Sulyadi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kondisi Gelombang Perairan NTB, Waspada Gelombang 2 Meter di Selat Lombok dan Selat Alas
Pelaksanaan Patroli ini juga dilakukan sebagai wujud kepedulian dari polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga masyarakat.
Patroli sendiri merupakan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh dua orang anggota polri atau lebih sebagai usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan, dengan jalan mendatangi, menjelajahi, mengamati atau memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan segala bentuk pelanggaran, kejahatan.
Adanya gangguan Kamtibmas yang menuntut atau perlunya kehadiran anggota polri (Police Hazard) untuk melakukan tindakan kepolisian guna terpeliharanya ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.
Tujuan lainnya dilakukan patroli oleh Polsek Pringgarata Bersama Koramil diantaranya sebagai berikut :
Baca juga: Tunjukkan Dedikasi dan Prestasi, 81 Orang Personel Polres Lombok Tengah Naik Pangkat
1. Mencegah bertemunya faktor niat & kesempatan.
2. Memelihara dan meingkatkan ketertiban hukum masyarakat dan membina ketentraman masyarakat.
3. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.
4. Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat serta memberi perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) berikut pengamanan dan memberikan perlindungan disekitar TKP.
7. Bertugas mencatat, mengumpulkan data-data kejadian, informasi baik yang dilihat, didengar, dialami maupun disaksikan serta melaporkan kepada atasan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/posek-pringgarata-bersama-koramil-pringgarata-intensifkan-patroli.jpg)