Rp 539 Juta Temuan BPK di Kota Bima Telah Dikembalikan ke Kas Daerah
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB di Pemerintahan Kota Bima, sebesar Rp 539 juta tahun anggaran 2021 telah dikembalikan.
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB di Pemerintahan Kota Bima, sebesar Rp 539 juta tahun anggaran 2021 telah dikembalikan.
Pengembalian ini langsung dilakukan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menyetor temuan tersebut ke kas daerah.
Sekretaris Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Bima, M Saleh mengaku, temuan-temuan tersebut sudah dikembalikan.
"Sudah lunas semua," ujarnya, Rabu (15/6/2922).
Baca juga: Tak Kunjung Bayar Denda, Pembangunan IGD RSUD Bima Jadi Sorotan BPK
Pengembalian kerugian negara kata Saleh, sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Sehingga, pekan ini seluruh temuan BPK telah tuntas dilakukan pembayaran.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bima H Azhari menambahkan, tanggal 26 Juni 2022 mendatang, pihaknya akan sampaikan ke BPK di Provinsi NTB.
Azhari mengatakan, temuan di Kota Bima paling sedikit jika dibandingkan dengan daerah lain di NTB.
Baca juga: Penggunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar di Pemerintahan Kota Bima Tidak Jelas
"Paling awal lagi selesai membayar. Hanya satu minggu, selesai," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah temuan dirilis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021.
Beberapa di antaranya, 11 pekerjaan proyek, dana hibah hingga pengadaan barang dan jasa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Bangunan-Sayap-kantor-Wali-Kota-Bima.jpg)