Kabar Artis
Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais: 'Rudi Melakukan Penyerangan Fisik ke Saya dan Kakak'
Iko Uwais mengatakan, ia melihat kakaknya, Firmansyah, mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari Rudi terlebih dahulu.
Tetapi, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penganiayaan, Bermula dari Tagihan Jasa Design Interior
Buntut dari ini terjadi percekcokan. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Sementara, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais menjerat Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Iko Uwais: Saya Terpaksa Melakukan Sikap Membela Diri".
(Kompas/ Baharudin Al Farisi)