Kabar Artis
Wanprestasi Investasi Pembangunan Hotel Haji dan Umrah: Tuntutan Penggugat & Penolakan Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriel kepada para penggugatnya dalam kasus wanprestasi investasi pembangunan hotel haji dan umrah.
"Tapi kami minta kerugian imateriel tetap ada, yang tadinya (minta kerugian imateriel) Rp500 juta, kami minta Rp250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu," lanjutnya.
Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Yusuf Mansur.
Kata Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp1 juta per penggugat.
Dengan kata lain, pihak Yusuf Mansur menolak membayarkan kerugian imateriel sebesar Rp250 juta itu.
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Ichwan menuturkan, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiel sebesar Rp285,36 juta dan imateriel Rp500 juta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Yusuf Mansur Tolak Bayar Ganti Rugi Imateriel Rp250 Juta kepada Penggugat.
(Kompas TV)