Kabar Artis
Wanprestasi Investasi Pembangunan Hotel Haji dan Umrah: Tuntutan Penggugat & Penolakan Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriel kepada para penggugatnya dalam kasus wanprestasi investasi pembangunan hotel haji dan umrah.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan.
Seperti diketahui, ia tengah terseret kasus wanprestasi investasi pembangunan hotel haji dan umrah.
Berikut update terbaru seputar kasus tersebut.
Usut punya usut, Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriel pada para penggugat.
Mediasi kasus tersebut pun dinyatakan gagal.
Kasus wanprestasi ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Sebut Tak Ada Lagi yang Perlu Diklarifikasi, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Lebih Banyak Salah dan Dosa
Baca juga: Sholawatan di Mall, Yusuf Mansur Ngaku Tinggal Tunjuk Barang dan Tak Ada yang Bayar, Videonya Viral
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, angkat bicara.
Menurutnya, mediasi itu gagal dilakukan karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriel.
Ganti rugi yang dimaksud sebesar Rp250 juta.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin.
Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," ucap Ichwan, dilansir Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Curhat Soal Tahunan Berusaha Bersabar, Yusuf Mansur: Saat Lelah Harusnya Jauhin HP dan Medsos
Ichwan mengatakan penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi imateriel sebesar Rp250 juta.
Kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp10 juta diganti rugi sebesar Rp10 juta.
"Kami minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp10 juta ya Rp10 juta, yang Rp12 juta ya Rp12 juta. Itu sudah enak," jelas Ichwan.